Thursday, January 8, 2015

Mahrom/ghoir mahrom

Inilah Mahram kita (Edisi Lengkap)
Ringkasan mahram edisi lengkap
Siapakah mahram kita? Atau siapa sajakah
wanita-wanita yang dilarang untuk kita nikahi
menurut syariah Islam?
Dua pertanyaan diatas, kadang kita sulit
menjawabnya, mungkin lantaran sedikitnya
pemahaman dan ilmu yang kita miliki atau
mungkin dikarenakan banyaknya daftar-daftar
mahram yang sulit untuk kita hafalkan satu
persatu.
Berikut ini kita rangkumkan tentang siapa saja
mahram atau wanita-wanita yang dilarang
untuk kita nikahi. Namun sebelumnya bagi
antum yang belum mengerti perbedaan
mahram dengan muhrim, silahkan baca artikel
sebelumnya:
Perbedaan mahram dengan muhrim
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam:
[1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh
dinikahi selamanya; dan
[2] Mahrom muaqqot , artinya tidak boleh
dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika
kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut
kami rinci secara ringkas.
Kita masuk kepembahasan pertama:
- >Mahrom Muabbad<-
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
[1] Karena nasab,
[2] Karena ikatan perkawinan ( mushoharoh ),
[3] Karena persusuan ( rodho’ah ).
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh
dinikahi karena hubungan nasab:
[1] Ibu, nenek, buyut perempuan dan
seterusnya ke atas.
[2] Anak perempuan, cucu perempuan, dan
seterusnya ke bawah.
[3] Saudara perempuan, baik saudari kandung,
sebapak, atau seibu.
[4] Keponakan perempuan dari saudara
perempuan dan keturunannya ke bawah.
[5] Keponakan perempuan dari saudara laki-
laki dan keturunannya ke bawah.
[6] Bibi dari jalur bapak ( ‘ammaat ).
[7] Bibi dari jalur ibu ( Khalaat ).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh
dinikahi karena hubungan pernikahan:
[1] Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan
seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan
akad
[2] Anak perempuan istri (anak tiri), jika si
lelaki telah melakukan hubungan dengan
ibunya
[3] Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri),
dan seterusnya ke atas
[4] Istri anak (menantu perempuan), istri
cucu, dan seterusnya kebawah.
Ketiga, sembilanwanita yang tidak dinikahi
karena persusuan (rodho’ah):
[1] Wanita yang menyusui dan ibunya.
[2] Anak perempuan dari wanita yang
menyusui (saudara persusuan).
[3] Saudara perempuan dari wanita yang
menyusui (bibi persusuan).
[4] Anak perempuan dari anak perempuan
dari wanita yang menysusui (anak dari
saudara persusuan).
[5] Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
[6] Saudara perempuan dari suami dari wanita
yang menyusui.
[7] Anak perempuan dari anak laki-laki dari
wanita yang menyusui (anak dari saudara
persusuan).
[8] Anak perempuan dari suami dari wanita
yang menyusui.
[9] Istri lain dari suami dari wanita yang
menyesui.
->Mahrom Muaqqot < -
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang
sifatnya sementara. Wanita yang tidak
bolehdinikahi sementara waktu ada delapan.
[1] Saudara perempuan dari istri (ipar).
[2] Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
[3] Istri yang telah bersuami dan istri orang
kafir jika ia masuk Islam.
[4] Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia
tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu
sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
[5] Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
[6] Wanita pezina sampai ia bertaubat dan
melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya
rahim).
[7] Tidak boleh menikahi wanita kelima
sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
[8] Wanita yang sedang ihrom sampai ia
tahallul.
Demikianlah beberapa mahram yang patut
dan harus kita ketahui agar kita tidak salah
dalam bermuamalah diantara mereka.
Semoga sedikit tulisan ini memberi manfaat
yang banyak untuk kita semua. Jika antum
melihat ini bermanfaat, silahkan sebarkan ke
teman-teman semua.

No comments:

Post a Comment